Bupati
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja
untuk menertibkan kayu yang digunakan untuk bahan bakar omprongan tembakau
virginia guna mencegah kian parahnya kerusakan hutan di daerah ini, sebagaimana
yang muat pada http://www.antaramataram.com.
Tertanggal 13 Agustus 2013 silam.
Dalam
cuplikan wawancaranya, Bupati mengatakan, pengggunaan kayu untuk bahan bakar
omprongan tembakau itu perlu segera ditertibkan, karena menjelang musim panen
tembakau, banyak ditemukan tumpukan kayu bakar di pinggir jalan.
Bahkan
Pemkab Lombok Timur sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang
larangan penebangan beberapa jenis pohon, seperti asam, kesambi, mahoni, rai, garu,
ketimus, camplung dan imba serta beberapa jenis pohon lainnya.
Kendati
demikian, sampai hari ini, ahad, (8/9) kemarin, tidak sedikit dari beberapa jenis
pohon kayu yang disebut diatas, masih banyak ditemukan menumpuk di
pinggir-pinggir jalan.
Hal
itu di akuinya Mastur (38), salah satu petani omprongan asal kec. Jerowaru,
mendapatkan jenis kayu yang dilarang Pemkab untuk ditebang sangat mudah. “Yang penting
ada uang, walaupun tidak bayar ful (DP), berapapun kebutuhan kayu pasti ada”
katanya.
“hanya
masalahnya, harga kayu jenis asam itu tinggi, makanya hanya dipakai untuk
mencampur jenis kayu yang lebih rendah harganya, seperti kayu banten dan turi”.
jelas Mastur. [Jj]
0 komentar:
Posting Komentar