Minggu, 08 September 2013

Kayu, Masih Menjadi Pilihan Petani Tembakau Omprongan



Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan kayu yang digunakan untuk bahan bakar omprongan tembakau virginia guna mencegah kian parahnya kerusakan hutan di daerah ini, sebagaimana yang muat pada http://www.antaramataram.com. Tertanggal 13 Agustus 2013 silam.

Dalam cuplikan wawancaranya, Bupati mengatakan, pengggunaan kayu untuk bahan bakar omprongan tembakau itu perlu segera ditertibkan, karena menjelang musim panen tembakau, banyak ditemukan tumpukan kayu bakar di pinggir jalan.


Bahkan Pemkab Lombok Timur sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penebangan beberapa jenis pohon, seperti asam, kesambi, mahoni, rai, garu, ketimus, camplung dan imba serta beberapa jenis pohon lainnya.

Kendati demikian, sampai hari ini, ahad, (8/9) kemarin, tidak sedikit dari beberapa jenis pohon kayu yang disebut diatas, masih banyak ditemukan menumpuk di pinggir-pinggir jalan.

Hal itu di akuinya Mastur (38), salah satu petani omprongan asal kec. Jerowaru, mendapatkan jenis kayu yang dilarang Pemkab untuk ditebang sangat mudah. “Yang penting ada uang, walaupun tidak bayar ful (DP), berapapun kebutuhan kayu pasti ada” katanya.

“hanya masalahnya, harga kayu jenis asam itu tinggi, makanya hanya dipakai untuk mencampur jenis kayu yang lebih rendah harganya, seperti kayu banten dan turi”. jelas Mastur. [Jj]

0 komentar:

Posting Komentar