Kamis, 27 September 2012

MDPJ TPK PNPM-MP Desa Wakan di Tolak


Dari kiri: M. Badri, S.Pd (Sekdes Desa Wakan), Mukminin (Ketua TPK Desa Wakan), Suhirman, SH (Penanggung Jawab Operasional Kecamatan Jerowaru) dan Tim Pengawas TPK Kecamatan Jerowaru
 
Paerlauq: Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban (MDPJ) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tahap pertama Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan di aula kantor Desa Kamis, (27/9), ditolak.

MDPJ yang di pasilitasi oleh Kepala Desa itu dihadiri oleh  semua elemen masyarakat se Desa Wakan. MDPJ yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu, turut hadir Suhirman, SH selaku penanggung jawab operasional kecamatan PNPM-MP se Kecamatan Jerowaru dan tim pengawas TPK Kecamatan Jerowaru.

MDPJ TPK PNPM-MP Desa Wakan ditolak karena dalam MDPJ TPK tersebut terdapat kerancuan dalam proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, sehingga menuai tanda tanya di kalangan masyarakat. Akibatnya, berbagai tudingan miring, mengarah kepada Ketua TPK dan Kepala Desa sebagai pembina program di desa.

Sumardan, Seorang warga yang ditemui Paerlauq mengatakan, bahwa kerancuan dalam pelaksanaan PNPM-MP, mulai terindikasi sarat dengan praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN), semenjak awal dikerjakannya pembangunan infrastruktur pasar tradisional di desa itu. Dimana, ketika TPK selaku penanggung jawab pembangunan, tidak mendirikan plang informasi, yang seharusnya mencantumkan jenis pekerjaan, serta besarnya anggaran yang dialokasikan.

Sementara di ruang MDPJ Muhrim mengatakan “kalau dilihat dengan seksama, bukan hanya prosedurnya saja yang dilanggar, tapi teknis pembuatannya pun dimainkan, spek bahan dikurangi dari ketentuan rancangan anggaran biaya (RAB), selain itu juga ada warga yang kuarng sanggup dicantumkan namanya sebagai pengurus, sehingga tidak mau terlibatat.

Kepala Desa Wakan, melalui Sekretaris Desa M.Badri, S.Pd sekaligus sebagai moderator pada MDPJ itu, saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, dalam PNPM-MP, fungsi Kepala Desa hanya sebatas pembina, tidak ikut serta dalam managemen pekerjaan. Sedangkan yang menentukan perincian biaya dan layak atau tidak usulan masyarakat adalah pengawas kerja lapangan dari tingkat Kabupaten Lombok Timur. Dikatakannya, sebelum proyek yang diusulkan itu disetujui oleh pusat terlebih dahulu dibentuk kelompok swadaya masyarakat dan yang berhak mengerjakannya pun masyarakat desa juga.

Ketika ditanya soal besar anggaran yang diterima Desa Wakan, untuk PNPM-MP setiap tahunnya, Badri mengaku tidak mengetahuinya, karena yang mengetahui secara rinci biaya yang diterima untuk proyek PNPM adalah Ketua TPK Mukminin. "Dia yang lebih tahu soal biaya,” sebut Badri. Namun menurut yang diketahuinya, dalam tahun 2012 proyek PNPM di Desa Wakan yaitu pembuatan Pasar Tradisional yang di Sorok Repok Selong.

Kades hanya memantau pelaksanaan proyek itu saja. Yang bertanggunjawab tentang proyek yang dilakasanakan adalah Pengurus PNPM,” kata Badri.

Ketua TPK Desa Wakan Mukminin saat akan dimintai keterangan langsung pergi dari ruangan MDPJ. Begitu juga lewat ponsel genggamnya, berulang kali tapi tidak di angkat juga. (Jj)

0 komentar:

Posting Komentar