Dari kiri: M. Badri, S.Pd (Sekdes Desa
Wakan), Mukminin (Ketua TPK Desa Wakan), Suhirman, SH (Penanggung Jawab
Operasional Kecamatan Jerowaru) dan Tim Pengawas TPK Kecamatan Jerowaru
Paerlauq: Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban (MDPJ) Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tahap
pertama Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan di aula kantor Desa Kamis, (27/9), ditolak.
MDPJ yang di
pasilitasi oleh Kepala Desa itu dihadiri oleh
semua elemen masyarakat se Desa Wakan. MDPJ yang berlangsung selama
kurang lebih 4 jam itu, turut hadir Suhirman, SH selaku penanggung jawab
operasional kecamatan PNPM-MP se Kecamatan Jerowaru dan tim pengawas TPK
Kecamatan Jerowaru.
MDPJ TPK
PNPM-MP Desa Wakan ditolak karena dalam MDPJ TPK tersebut terdapat kerancuan
dalam proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, sehingga menuai tanda
tanya di kalangan masyarakat. Akibatnya, berbagai tudingan miring, mengarah
kepada Ketua TPK dan Kepala Desa sebagai pembina program di desa.
Sumardan, Seorang warga yang ditemui Paerlauq
mengatakan, bahwa kerancuan dalam pelaksanaan PNPM-MP, mulai terindikasi sarat
dengan praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN), semenjak awal dikerjakannya
pembangunan infrastruktur pasar tradisional di desa itu. Dimana, ketika TPK
selaku penanggung jawab pembangunan, tidak mendirikan plang informasi, yang
seharusnya mencantumkan jenis pekerjaan, serta besarnya anggaran yang
dialokasikan.
Sementara di ruang MDPJ Muhrim
mengatakan “kalau dilihat dengan seksama, bukan hanya prosedurnya saja yang
dilanggar, tapi teknis pembuatannya pun dimainkan, spek bahan dikurangi dari
ketentuan rancangan anggaran biaya (RAB), selain itu juga ada warga yang kuarng
sanggup dicantumkan namanya sebagai pengurus, sehingga tidak mau terlibatat.
Kepala Desa Wakan, melalui Sekretaris Desa M.Badri, S.Pd sekaligus sebagai
moderator pada MDPJ itu, saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, dalam PNPM-MP, fungsi Kepala Desa hanya sebatas pembina, tidak ikut
serta dalam managemen pekerjaan. Sedangkan yang menentukan perincian biaya dan
layak atau tidak usulan masyarakat adalah pengawas kerja lapangan dari tingkat
Kabupaten Lombok Timur. Dikatakannya, sebelum proyek yang diusulkan itu
disetujui oleh pusat terlebih dahulu dibentuk kelompok swadaya masyarakat dan
yang berhak mengerjakannya pun masyarakat desa juga.
Ketika ditanya soal besar anggaran yang diterima Desa Wakan, untuk PNPM-MP setiap tahunnya, Badri mengaku tidak mengetahuinya, karena yang mengetahui secara rinci biaya yang diterima untuk proyek PNPM adalah Ketua TPK Mukminin. "Dia yang lebih tahu soal biaya,” sebut Badri. Namun menurut yang diketahuinya, dalam tahun 2012 proyek PNPM di Desa Wakan yaitu pembuatan Pasar Tradisional yang di Sorok Repok Selong.
Ketika ditanya soal besar anggaran yang diterima Desa Wakan, untuk PNPM-MP setiap tahunnya, Badri mengaku tidak mengetahuinya, karena yang mengetahui secara rinci biaya yang diterima untuk proyek PNPM adalah Ketua TPK Mukminin. "Dia yang lebih tahu soal biaya,” sebut Badri. Namun menurut yang diketahuinya, dalam tahun 2012 proyek PNPM di Desa Wakan yaitu pembuatan Pasar Tradisional yang di Sorok Repok Selong.
Kades hanya memantau pelaksanaan proyek
itu saja. Yang bertanggunjawab tentang proyek yang dilakasanakan adalah
Pengurus PNPM,” kata Badri.
Ketua TPK Desa Wakan Mukminin saat akan dimintai keterangan langsung pergi dari ruangan MDPJ. Begitu juga lewat ponsel genggamnya, berulang kali tapi tidak di angkat juga. (Jj)
Ketua TPK Desa Wakan Mukminin saat akan dimintai keterangan langsung pergi dari ruangan MDPJ. Begitu juga lewat ponsel genggamnya, berulang kali tapi tidak di angkat juga. (Jj)
0 komentar:
Posting Komentar