Sabtu, 12 Oktober 2013

PLIK Jerowaru Menuai Kontra



Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang lebih dikenal dengan istilah program PLIK, akhir-akhir ini banyak menuai permasalahan. Lokasi penempatan PLIK yang kurang sesuai dengan tujuan dikeluarkannya menambah keruh permasalahan baik ditingkat masyarakat maupun dinas pemerintah terkait.

Di kecamatan Jerowaru misalnya, program PLIK yang semula rencananya akan ditempatkan di salah satu ruang kelas sekolah menengah atas (SMA) 1 Jerowaru, dengan tujuan pemanfaatannya untuk masyarakat banyak, akhirnya ditempatkan pada perseorangan, ruang pribadi, dan menganggap PLIK itu diberikan secara pribadi dari dana bansos dalam bentuk sarana internet. Hal itu diungkapkan Jaki, pemilik tempat yang ditempati PLIK, Kecamatan Jerowaru beberapa waktu lalu, “PLIK ini program pusat untuk dikolola, rumah saya ditunjuk sebagai lokasinya, kapan ada watu, baru saya buka, tempat ini, kan rumah saya” kata Jaki, cuek saat ditemui dirumahnya.


Lokasi penempatan PLIK yang kesannya tertutup, menjadikan masyarakat, terutama para komunitas penggiat internet kurang minat menyambangginya. Oleh ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kec. Jerowaru, Hr. Aswadi, S.Sos.I. Mengaku, sejak awal keberadaan PLIK di kecamatan Jerowaru hingga sekarang belum pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keguanaan dan penggunaannya. “di kecamattan jerowaru, sekarang terdapat dua PLIK, dan yang ke dua ini lokasinya sangat tidak mendukung, PLIK yang sebenarnya digunakan untuk keperluan masyarakat banyak, justru menjadi milik segelintir orang”. terang Aswadi.

Dikatakannya, karena penempatan PLIK yang baru itu, dirumah salah satu staf kecamatan, dan tempatnya sepi. “hampir setiap hari saya lewat didepannya, saya pantau, dan itu jarang dibuka, dibukapun sepi pengunjungnya”. Jelas Aswadi dengan nada keras.

Terpisah. Kepala dinas perhubungan, komunikasi dan informasi (Dishubkominfo), melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Kab. Lombok Timur. L. Muh. Zaini, diruang kerjanya, Senin, (7/10/2013), mengakui hal itu, dan melepas tanggung jawab kepada perusahaan, PT. Lintas Arta, yang memegang tender. “kami dari dinas, sudah melepas tanggung jawab kepada PT pemenang tender itu, dan pada dasarnya kami kurang sepakat dengan lokasi penempatan PLIK yang ke dua itu”. kata Zaini.

Diakuinya, PLIK pertama di kecamatan Jerowaru yang ditempatkan pada perseorangan, yang menurut pantauan kami jarang dibuka dan kurangnya pemanfaatan oleh masyarakat, sedang dalam pengusulan untuk direlokasi. “PLIK yang dirumahnya pak Jaki, Lokasi yang ditempati PLIK, red. Itu rencananya akan kami relokasikan ke kelompok informasi masyarakat (KIM), agar pemanfaatannya sesuai untuk keperluan masyarakat banyak di desa”, jelas Zaini. [Jj].

0 komentar:

Posting Komentar