Pusat
Layanan Internet Kecamatan, yang lebih dikenal dengan istilah program PLIK,
akhir-akhir ini banyak menuai permasalahan. Lokasi penempatan PLIK yang kurang
sesuai dengan tujuan dikeluarkannya menambah keruh permasalahan baik ditingkat masyarakat
maupun dinas pemerintah terkait.
Di
kecamatan Jerowaru misalnya, program PLIK yang semula rencananya akan ditempatkan
di salah satu ruang kelas sekolah menengah atas (SMA) 1 Jerowaru, dengan tujuan
pemanfaatannya untuk masyarakat banyak, akhirnya ditempatkan pada perseorangan,
ruang pribadi, dan menganggap PLIK itu diberikan secara pribadi dari dana
bansos dalam bentuk sarana internet. Hal itu diungkapkan Jaki, pemilik tempat
yang ditempati PLIK, Kecamatan Jerowaru beberapa waktu lalu, “PLIK ini program pusat
untuk dikolola, rumah saya ditunjuk sebagai lokasinya, kapan ada watu, baru saya buka, tempat ini, kan rumah saya” kata Jaki, cuek saat ditemui dirumahnya.
Lokasi
penempatan PLIK yang kesannya tertutup, menjadikan masyarakat, terutama para
komunitas penggiat internet kurang minat menyambangginya. Oleh ketua Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM), Kec. Jerowaru, Hr. Aswadi, S.Sos.I. Mengaku, sejak
awal keberadaan PLIK di kecamatan Jerowaru hingga sekarang belum pernah
dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keguanaan dan penggunaannya. “di
kecamattan jerowaru, sekarang terdapat dua PLIK, dan yang ke dua ini lokasinya
sangat tidak mendukung, PLIK yang sebenarnya digunakan untuk keperluan
masyarakat banyak, justru menjadi milik segelintir orang”. terang Aswadi.
Dikatakannya,
karena penempatan PLIK yang baru itu, dirumah salah satu staf kecamatan, dan
tempatnya sepi. “hampir setiap hari saya lewat didepannya, saya pantau, dan itu
jarang dibuka, dibukapun sepi pengunjungnya”. Jelas Aswadi dengan nada keras.
Terpisah. Kepala dinas perhubungan,
komunikasi dan informasi (Dishubkominfo), melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana,
Kab. Lombok Timur. L. Muh. Zaini, diruang kerjanya, Senin, (7/10/2013),
mengakui hal itu, dan melepas tanggung jawab kepada perusahaan, PT. Lintas
Arta, yang memegang tender. “kami dari dinas, sudah melepas tanggung jawab
kepada PT pemenang tender itu, dan pada dasarnya kami kurang sepakat dengan
lokasi penempatan PLIK yang ke dua itu”. kata Zaini.
Diakuinya,
PLIK pertama di kecamatan Jerowaru yang ditempatkan pada perseorangan, yang menurut
pantauan kami jarang dibuka dan kurangnya pemanfaatan oleh masyarakat, sedang
dalam pengusulan untuk direlokasi. “PLIK yang dirumahnya pak Jaki, Lokasi yang ditempati PLIK, red. Itu rencananya
akan kami relokasikan ke kelompok informasi masyarakat (KIM), agar
pemanfaatannya sesuai untuk keperluan masyarakat banyak di desa”, jelas Zaini. [Jj].
0 komentar:
Posting Komentar