Minggu, 18 November 2012

37 Rumah Tidak Layak Huni di Ujung Kelor



Sekitar 37 rumah di Dusun Ujung Kelor Desa Sekaroh Kec. Jerowaru Lombok Timur, dinyatakan tidak layak huni. Rumah-rumah tersebut, masih menggunakan lantai tanah tanpa plester, dindingnya dari pagar dan atapnya dari ilalang.

Data itu disampaikan Arsa Ali Umar, S.PdI., kordinator pekerja sosial pada program keluarga harapan (PKH) wilayah Kecamatan Jerowaru. Arsa yang ditemui Paerlauq Sabtu, (17/11) siang, seusai pendataan warga yang mendapatkan bantuan biaya untuk anak sekolah melalui PKH mengatakan dari 59 KK yang terdapat di kampung Ujung Kelor, terdapat  37 rumah warga yang tidak layak huni. “Warga Ujung Kelor itu seharusnya mendapatkan bantuan pada program pemerintah untuk memiliki rumah layak huni” kata Arsa


Arsa menambahkan, sebuah rumah bisa dinyatakan sebagai rumah layak huni, jika memiliki beberapa persyaratan mulai dari kesehatan hingga pengelolaannya. Dari sisi kesehatan, dia mencontohkan, rumah layak huni harus aman, ada jaringan air bersih,  ada ventilasi alami maupun buatan, dan punya saluran limbah.

”Risiko rumah tak layak huni sangat tinggi. Dari sisi kesehatan, seperi adanya penyakit menular, dan bisa mengganggu tumbuh kembang anak. Selain itu juga rawan kebakaran serta membuat anak kurang berkonsentrasi dalam belajar,” tambahnya.

Menurutnya, untuk rumah yang terdapat di Ujung Kelor itu, termasuk sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan, setidaknya melalui BLUD pemerintah mampu memberikan bantuan agar rumah warga tersebut direhab dan layak huni. “Tanah tempat mereka membangun rumah itu kan tanah milik sendiri, mereka memiliki sertifikat lengkap, kan itu saja syarat pengajuannya”. Imbuh Arsa mengakhiri bincangnya. [Jj] 

0 komentar:

Posting Komentar