
Data itu disampaikan Arsa Ali Umar, S.PdI., kordinator pekerja sosial pada program keluarga harapan (PKH) wilayah Kecamatan Jerowaru. Arsa yang ditemui Paerlauq Sabtu, (17/11) siang, seusai pendataan warga yang mendapatkan bantuan biaya untuk anak sekolah melalui PKH mengatakan dari 59 KK yang terdapat di kampung Ujung Kelor, terdapat 37 rumah warga yang tidak layak huni. “Warga Ujung Kelor itu seharusnya mendapatkan bantuan pada program pemerintah untuk memiliki rumah layak huni” kata Arsa
Arsa menambahkan, sebuah rumah bisa
dinyatakan sebagai rumah layak huni, jika memiliki beberapa persyaratan mulai
dari kesehatan hingga pengelolaannya. Dari sisi kesehatan, dia mencontohkan,
rumah layak huni harus aman, ada jaringan air bersih, ada ventilasi alami
maupun buatan, dan punya saluran limbah.
”Risiko rumah tak layak huni sangat
tinggi. Dari sisi kesehatan, seperi adanya penyakit menular, dan bisa
mengganggu tumbuh kembang anak. Selain itu juga rawan kebakaran serta membuat
anak kurang berkonsentrasi dalam belajar,” tambahnya.
Menurutnya, untuk rumah yang terdapat
di Ujung Kelor itu, termasuk sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan
bantuan, setidaknya melalui BLUD pemerintah mampu memberikan bantuan agar rumah
warga tersebut direhab dan layak huni. “Tanah tempat mereka membangun rumah itu
kan tanah milik sendiri, mereka memiliki sertifikat lengkap, kan itu saja
syarat pengajuannya”. Imbuh Arsa mengakhiri bincangnya. [Jj]
0 komentar:
Posting Komentar